Kamis, 12 Januari 2012

Sifat Shalat Nabi shollallaahu'alaihi wa sallam bagian 3

12. Membaca Ta’awudz

Membaca doa ta’awwudz adalah disunnahkan dalam setiap raka’at, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (An Nahl : 98).

Dan pendapat ini adalah yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i dan diperkuat oleh Ibnu Hazm (Lihat al Majmuu’ III/323 dan Tamaam al Minnah 172-177).

Nabi biasa membaca ta’awwudz yang berbunyi:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ،

“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk”

Atau mengucapkan:

“A’UUDZUBILLAHI MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMAZIHI WA NAFKHIHI WANAFTSIHI”

artinya:”Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari semburannya (yang menyebabkan gila), dari kesombongannya, dan dari hembusannya (yang menyebabkan kerusakan akhlaq).” (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Daraquthni, Hakim dan dishahkan olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).

Atau mengucapkan

“A’UUZUBILLAHIS SAMII’IL ALIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIIM…”

artinya:

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk…” (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan).

13. Membaca Al-Fatihah

a. Hukum Membaca Al Fatihah

Membaca Al Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun sholat, jadi kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah sholatnya berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak dianggap sholat (tidak sah sholatnya) bagi yang tidak membaca Al Fatihah” (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al- Jama’ah: yakni Al Imam Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah).

“Barangsiapa yang sholat tanpa membaca Al Fatihah maka sholatnya buntung, sholatnya buntung, sholatnya buntung…tidak sempurna” (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu ‘Awwanah).

b. Kapan Kita Wajib Membaca Surat Al-Fatihah

Jelas bagi kita kalau sedang sholat sendirian (munfarid) maka wajib untuk membaca Al Fatihah, begitu pun pada sholat jama’ah ketika imam membacanya secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada sholat Dhuhur, ‘Ashr, satu roka’at terakhir sholat Mahgrib dan dua roka’at terakhir sholat ‘Isyak, maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut secara sendiri-sendiri secara sirr (tidak dikeraskan).

Lantas bagaimana kalau imam membaca secara keras…? spt sholat maghrib, isya, subuh.

Tentang ini Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa pernah Rasulullah melarang makmum membaca surat dibelakang imam kecuali surat Al Fatihah, “Betulkah kalian tadi membaca (surat) dibelakang imam kalian?” Kami menjawab: “Ya, tapi dengan cepat wahai Rasulallah.” Berkata Rasul: “Kalian tidak boleh melakukannya lagi kecuali membaca Al-Fatihah, karena tidak ada sholat bagi yang tidak membacanya.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhori, Abu Dawud, dan Ahmad, dihasankan oleh At Tirmidzi dan Ad Daraquthni)

Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum membaca surat apapun ketika imam membacanya dengan jahr (diperdengarkan) baik itu Al Fatihah maupun surat lainnya. Hal ini selaras dengan keterangan dari Al Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal tentang wajibnya makmum diam bila imam membaca dengan jahr/keras. Berdasar arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Dijadikan imam itu hanya untuk diikuti. Oleh karena itu apabila imam takbir, maka bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca, maka hendaklah kalian diam (sambil memperhatikan bacaan imam itu)…” (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud no. 603 & 604. Ibnu Majah no. 846, An Nasai. Imam Muslim berkata: Hadits ini menurut pandanganku Shahih).

“Barangsiapa sholat mengikuti imam (bermakmum), maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga.” (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, Ad Daraquthni, Ibnu Majah, Thahawi dan Ahmad lihat kitab Irwaul Ghalil oleh Syaikh Al- Albani).

14. Membaca Aamin

a. Hukum Bagi Imam:

Membaca amin disunnahkan bagi imam sholat.

Dari Abu hurairah, dia berkata: “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca aamin.” (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al Albani dalam Al Silsilah Al Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih)

“Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat), beliau mengucapkan aamiin dengan suara keras dan panjang.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Al Imam Al- Bukhari dan Abu Dawud)

Hadits tersebut mensyari’atkan para imam untuk mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al Imam Al Bukhari, As Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al Bukhari membuat suatu bab dengan judul ‘baab jahr al imaan bi al ta miin’ (artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin). Di dalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al- Zubair membaca amin bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya.

Juga perkataan Nafi’ (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan hal itu.”

b. Hukum Bagi Makmum:

Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atsar para shahabat dan perkataan para ulama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Jika imam membaca amiin maka hendaklah kalian juga membaca amiin.”

Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy Syaukani. Namun hukum wajib itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca aamiin ketika imam juga membacanya.

Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).

“Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat lain: “(apabila imam mengucapkan amiin, hendaklah kalian mengucapkan amiin) barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan: “bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin dalam sholat bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim, An Nasai dan Ad Darimi)
Syaikh Al Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut:

“Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)

15. Membaca Surat Setelah Al-Fatihah

Membaca surat Al Qur an setelah membaca Al Fatihah dalan sholat hukumnya sunnah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan tidak membacanya. Membaca surat Al Quran ini dilakukan pada dua roka’at pertama. Banyak hadits yang menceritakan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang itu.

a. Panjang Pendeknya Surat Yang Dibaca

Pada sholat munfarid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat-surat yang panjang kecuali dalam kondisi sakit atau sibuk, sedangkan kalau sebagai imam disesuaikan dengan kondisi makmumnya (misalnya ada bayi yang menangis maka bacaan diperpendek).

Rasulullah berkata: “Aku melakukan sholat dan aku ingin memperpanjang bacaannya akan tetapi, tiba-tiba aku mendengar suara tangis bayi sehingga aku memperpendek sholatku karena aku tahu betapa gelisah ibunya karena tangis bayi itu.” (Muttafaq ‘alaih)

b. Cara Membaca Surat

Dalam satu sholat terkadang beliau membagi satu surat dalam dua roka’at, kadang pula surat yang sama dibaca pada roka’at pertama dan kedua. (berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Abu Ya’la, juga hadits shahih yang dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Al Baihaqi atau riwayat dari Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim, disahkan oleh Al Hakim disetujui oleh Ad Dzahabi)

Terkadang beliau membolehkan membaca dua surat atau lebih dalam satu roka’at. (Berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dan At Tirmidzi, dinyatakan oleh At Tirmidzi sebagai hadits shahih)

16. Tata Cara Bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membaca surat dengan jumlah ayat yang berimbang antara roka’at pertama dengan roka’at kedua. (berdasar hadits shahih dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim)


Dalam sholat yang bacaannya dijahrkan Nabi membaca dengan keras dan jelas. Tetapi pada sholat dzuhur dan ashar juga pada sholat maghrib pada roka’at ketiga ataupun dua roka’at terakhir sholat isya’ Nabi membacanya dengan lirih yang hanya bisa diketahui kalau Nabi sedang membaca dari gerakan jenggotnya, tetapi terkadang beliau memperdengarkan bacaannya kepada mereka tapi tidak sekeras seperti ketika di-jahr-kan. (Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca suatu surat dari awal sampai selesai selesai. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Berikanlah setiap surat haknya, yaitu dalam setiap (roka’at) ruku’ dan sujud.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi)

Dalam riwayat lain disebutkan: “Untuk setiap satu surat (dibaca) dalam satu roka’at.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Nashr dan At Thohawi)

Dijelaskan oleh Syaikh Al Albani: “Seyogyanya kalian membaca satu surat utuh dalam setiap satu roka’at sehingga roka’at tersebut memperoleh haknya dengan sempurna.” Perintah dalam hadits tersebut bersifat sunnah bukan wajib.

Dalam membaca surat Al Quran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dengan tartil, tidak lambat juga tidak cepat -sebagaimana diperintahkan oleh Allah- dan beliau membaca satu per satu kalimat, sehingga satu surat memerlukan waktu yang lebih panjang dibanding kalau dibaca biasa (tanpa dilagukan). Rasulullah berkata bahwa orang yang membaca Al Quran kelak akan diseru: “Bacalah, telitilah dan tartilkan sebagaimana kamu dulu mentartilkan di dunia, karena kedudukanmu berada di akhir ayat yang engkau baca.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan At Tirmidzi, dishahihkan oleh At Tirmidzi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Quran dengan suara yang bagus, maka beliau juga memerintahkan yang demikian itu: “Perindahlah/hiasilah Al Quran dengan suara kalian [karena suara yang bagus menambah keindahan Al Quran].” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari , Abu Dawud, Ad Darimi, Al Hakim dan Tamam Ar Razi)

“Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al Quran.” (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Hakim, dishahihkan oleh Al Hakim dan disetujui oleh Adz Dzahabi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar